REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Pengembangan industri halal perlu dilakukan secara inklusif dengan mengoptimalkan potensi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang saat ini diperkirakan 64,2 juta unit usaha. Pemberdayaan UMKM halal melalui pemanfaatan teknologi digital dinilai akan menjadi kekuatan besar yang berdampak signifikan bagi peningkatan perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, penduduk Muslim di Indonesia merupakan mayoritas dari jumlah penduduk yang ada, yaitu sebesar 87 persen dari total penduduk atau sekitar 236,53 juta. Jumlah ini setara dengan 12,70 persen dari seluruh penduduk Muslim yang ada di dunia.
Sejalan dengan hal itu, gaya hidup halal menggunakan produk-produk bersertifikat halal menjadi kebutuhan utama bagi umat Islam dan memberikan peluang bagi Indonesia menjadi penghasil produk dan jasa halal terbesar di dunia. Hanya saja, peningkatan kebutuhan tersebut sebagian besar masih dipenuhi melalui impor karena kemampuan para produsen di dalam negeri belum sesuai standar halal berlaku, sehingga saat ini Indonesia masih berada di peringkat lima sebagai negara produsen halal.
Di sisi lain, potensi pengembangan ekonomi digital di Indonesia sangat besar dan akan terus bertumbuh ke depan. Ekonomi digital Indonesia diprediksi akan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara pada 2025 dengan nilai sebesar Rp 1.738 Triliun. Meski begitu, saat ini jumlah UMKM yang terhubung dalam ekosistem digital maupun bersertifikasi halal masih relatif rendah dibandingkan jumlah UMKM secara keseluruhan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://republika.co.id/berita/r272nd380/umkm-halal-didorong-manfaatkan-digitalisasi
Salam,
Divisi Informasi