Oleh: Aldo Rico Geraldi, S.H., M.H.
Business Legal Section Head
PT Infokom Elektrindo (MNC Group)
Pengangkutan memiliki peranan penting dalam memajukan perdagangan baik di dalam maupun luar negeri karena dapat memperlancar arus barang dan lalu lintas orang yang timbul sejalan dengan perkembangan masyarakat dan semakin tingginya mobilitas. Pengangkutan sebagai suatu usaha untuk mengangkat, membawa, mengantar atau memindahkan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat yang lain. Perpindahan tersebut diperlukan untuk mencapai dan memberikan manfaat serta efisiensi. Pengangkutan menjadi suatu kebutuhan bagi masyarakat serta memberi nilai terhadap barang yang diangkut berupa place utility dan time utility.
Pelaksananaan pengangkutan didahului dengan adanya kesepakatan para pihak yang tertuang dalam suatu perjanjian mengenai hak dan kewajiban serta tanggung jawab bagi masing-masing pihak. Sebagai bukti kepemilikan, tanda terima suatu barang yang telah dimuat ke dalam suatu kapal dan bukti dari perjanjian bahwa pengangkut telah menerima barang-barang yang akan diangkut dan kemudian menyerahkan barang tersebut kepada pihak yang telah ditunjuk di tempat, maka digunakan surat yang disebut dengan bill of lading atau konosemen.
Bill of Lading dan Shipping Instruction
Bill of lading merupakan suatu surat yang bertanggal dan menerangkan bahwa pengangkut telah menerima barang-barang untuk diangkutnya ke suatu tempat, menyerahkannya kepada seorang tertentu, serta menerangkan dengan syarat-syarat apa barang-barang tersebut akan diserahkan. Bill of lading sebagai perjanjian pengangkutan atau condition of carriage yang menyangkut beberapa pihak seperti pengangkut atau carrier, pengirim atau shipper, dan penerima atau consignee. Kesepakatan pengangkut oleh perusahaan pengangkutan dimuat dalam bill of lading sesuai dengan Pasal 468 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang menyatakan bahwa perjanjian pengangkutan menjanjikan pengangkut untuk menjaga keselamatan barang yang harus diangkut dari saat penerimaan sampai saat penyerahannya.
Bill of lading dibuat oleh perusahaan pengangkut atau agennya yang didasarkan pada shipping instruction yang diberikan oleh shipper atau melalui forwarding-nya. Shipping instruction merupakan perintah pengapalan barang dan ditujukan kepada agen perwakilan dari kapal yang akan mengangkut barang tersebut. Shipping instruction dibuat oleh shipper untuk memesan ruang kapal dan container serta memuat data-data sebagai dasar pembuatan bill of lading. Shipping instruction berfungsi sebagai informasi antara eksportir sebagai penerima letter of credit dan shipping company sebagai pembuat bill of lading.
Perintah atau instruksi khusus mengenai data atau informasi yang harus tercantum dalam bill of lading terdapat pada letter of credit, namun shipping company tidak turut serta menerima atau membaca letter of credit. Dengan mekanisme tersebut, apabila terdapat data yang harus tercantum dalam letter of credit namun tidak diteruskan oleh eksportir melalui shipping instruction, maka bill of lading yang dibuat shipping company salah. Informasi yang harus termuat di dalam shipping instruction adalah semua data yang diperlukan dalam pembuatan bill of lading, misalnya seperti shipper, consignee, notify, description of good, final destination, port of lading, port of discharge, dan lain sebagainya.
Pembuatan bill of lading didahului dengan diadakan koreksi oleh pengirim atas draft bill of lading yang telah diberikan sebelumnya oleh perusahaan pengangkut untuk diperiksa substansinya. Setelah mendapat koreksi, maka perusahaan pengangkut kemudian membuat shipping order yang ditujukan kepada master kapal yang berisi perintah untuk pengapalan barang. Master kapal kemudian mengeluarkan mate’s receipt sebagai bukti bahwa barang telah dikirim. Apabila barang telah dimuat diatas kapal, perusahaan pengangkut akan menerbitkan bill of lading yang asli dalam beberapa lembar sesuai permintaan pengirim.
Regulasi dan Peranan Bill of Lading
The Hague Rules pada Pasal 1 huruf (b) menjelaskan bahwa perjanjian pengangkutan merupakan yang tercakup pada dokumen bill of lading atau dokumen lain yang serupa. Pengaturan bill of lading juga terdapat pada Hamburg Rules Bagian IV Pasal 14 sampai dengan Pasal 18 yang menjelaskan bahwa dokumen transportasi atau dokumen pengangkutan secara keseluruhan termasuk garansi, asuransi, dan pemesanan tercantum dalam dokumen bill of lading. Bill of lading di Indonesia diatur dalam Pasal 504 sampai dengan Pasal 517 KUHD. Pasal 90 KUHD menyebutkan bahwa perjanjian antara pengirim atau ekspeditur dengan pengangkut atau juragan kapal disebut dengan surat muatan. Pasal 15 Hamburg Rules dan Pasal 20 Uniform Customs and Practise for Documentary Credit 60 menjelaskan bahwa, perjanjian pengangkutan laut yang di sebut dokumen bill of lading atau konosemen dan dokumen serupa dengan konosemen yaitu surat muatan.
17 Maret 2021
Referensi:
- Abdulkadir Muhammad, 1991, Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara, Citra Aditya Bakti, Bandung.
- Capt. R. P. Suyono, 2003, Shipping Pengangkutan Intermodal Elspor Impor melalui Laut, PPM, Jakarta.
- Chester B. Mclaughlin, 1926, The Evolution of the Ocean Bill of Lading, Yale L.J.
- G. Widjaja, & A. Yani, 2001, Seri Hukum Bisnis: Transaksi Bisnis Internasional (Ekspor-Impor & Imbal Beli), Rajagrafindo, Jakarta.
- HMN Purwosutjipto, 1983, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Hukum Pelayaran Laut dan Perairan Darat, Djambatan.
- Hamdani, 2003, Seluk Beluk Perdagangan Eksport-Import, Yayasan Bina Usaha Niaga Indonesia, Jakarta.
- M. S. Amir, 1985, Seluk Beluk dan Teknik Perdagangan Luar Negeri, Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta.
- Radiks Purba, 1981, Angkutan Muatan Laut, Bhatara Karya Aksara, Jakarta.
- Wiwoho Soedjono, 1987, Hukum Pengangkutan Laut di Indonesia dan perkembangannya, Liberty, Yogyakarta.
- International Convention for the Unification of Certain Rules of Law relating to Bills of Lading (The Hague Rules).
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
*Isi artikel merupakan pemikiran penulis dan tidak selalu mencerminkan pemikiran atau pandangan resmi Supply Chain Indonesia.
Download artikel ini:
SCI- Artikel Urgensi Bill of Lading dan Shipping Instruction dalam Proses Pengangkutan (Bagian 1 dari 2 tulisan) (857.0 KiB, 276 hits)