
JAKARTA-Operator angkutan darat menilai kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan transportasi transportasi darat berbadan hukum akan memberatkan pengusaha yang bermodal kecil.
Proses pembuatan perusahaan berbadan hukum dari hulu ke hilir dinilai membutuhkan biaya besar dan menyita waktu cukup lama yang merugikan pengusaha kecil.
Kyatmaja Lookman, salah satu pencetus Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), mengatakan kebijakan pemerintah untuk mewajibkan semua perusahaan angkutan darat berbadan hukum dapat mematikan usaha angkutan bermodal kecil.
Dasar hukum yang mewajibkan perusahaan transportasi darat berbentuk sebuah badan hukum tertuang dalam PP No. 17/2014 tentang Angkutan Jalan. “Saya rasa perlu waktu untuk implementasi dan mengubah bentuk badan usaha itu karena memerlukan proses yang panjang,” tuturnya, Minggu (2/11)
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 3 November 2014