×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
    • Agenda 2023
    • Training
      • Supply Chain Management
      • Warehouse Management
      • Basic Logistics
    • E-Training
      • Ahli Kepabeanan
      • Basic Logistics
      • Cold Chain Logistics
      • Dangerous Goods Handling for Multimode Transport
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Supply Chain Management
      • Supply Chain Risk Management
      • Transportation Management
      • Warehouse Management
    • Workshop/Webinar
      • Workshop Manajemen Pajak Batch 2
    • Seminar
  • OPINI
  • UNDUH
    • Infografis
    • Paparan SCI
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Organisasi Internasional
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • Manajemen Logistik
      • ERP
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Regulasi
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Keuangan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Kesehatan
      • Peraturan Gubernur
      • Kementerian Perindustrian
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • AWARDS
  • KONTAK
COMPANYPROFILE
Supply Chain Indonesia
Monday, 03 November 2014 / Published in Berita

Usaha Berbadan Hukum: Pengusaha Kecil Angkutan Protes

JAKARTA-Operator angkutan darat menilai kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan transportasi transportasi darat berbadan hukum akan memberatkan pengusaha yang bermodal kecil.

Proses pembuatan perusahaan berbadan hukum dari hulu ke hilir dinilai membutuhkan biaya besar dan menyita waktu cukup lama yang merugikan pengusaha kecil.

Kyatmaja Lookman, salah satu pencetus Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), mengatakan kebijakan pemerintah untuk mewajibkan semua perusahaan angkutan darat berbadan hukum dapat mematikan usaha angkutan bermodal kecil.

Dasar hukum yang mewajibkan perusahaan transportasi darat berbentuk sebuah badan hukum tertuang dalam PP No. 17/2014 tentang Angkutan Jalan. “Saya rasa perlu waktu untuk implementasi dan mengubah bentuk badan usaha itu karena memerlukan proses yang panjang,” tuturnya, Minggu (2/11)

 

Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 3 November 2014

 

Komentar

comments

Tagged under: Aptrindo, distribusi, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, Pergudangan, rantai pasok, Supply Chain, Supply Chain Indonesia, transportasi

What you can read next

Proyek Tol KEK Bitung Diusulkan Digarap dengan Cost Recovery
Pergudangan: Inprase Group Siapkan 3 Gudang Baru
10 Keunggulan Kabupaten Lebak Menjadi Kawasan Industri

Recent Posts

  • Target Inflasi 1,5-3,5 Persen Pada 2024-2025, SCI Rekomendasikan Efisiensi Logistik

    Beritakota.id, Jakarta – Gubernur Bank Ind...
  • Kemenhub Batasi Mobilitas Truk Saat Nataru, Ini Jadwalnya

    JAKARTA – Mobilisasi truk atau kendaraan ...
  • KKP Perluas Peran Otoritas Kompeten untuk Jaga Mutu Perikanan

    Kuta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ...
  • Target Inflasi 1,5-3,5 Persen pada 2024-2025, Efisiensi Biaya Logistik Harus Dilakukan

    JAKARTA – Salah satu kebijakan ekono...
  • Efisiensi Logistik untuk Mendukung Pencapaian Target Inflasi 1,5-3,5% pada 2024-2025

    Oleh: Setijadi, S.T., M.T., IPM. Chairman | Sup...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat