Bisnis.com,JAKARTA – Ketua Angkutan Khusus Pelabuhan (Anguspel) Organda DKI Gemilang Tarigan menyatakan keberatannya untuk memenuhi aturan pembatasan usia angkutan barang yang hanya 10 tahun.
Dia meminta agar Pemprov DKI melakukan revisi aturan pembatasan usia operasional kendaraan angkutan di Ibu Kota.
“Kebijakan itu sangat memberatkan kami untuk melakukan peremajaan angkutan barang, truk, yang usianya sudah 10 tahun,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (13/11/2014).
Gemilang menuturkan harga untuk satu unit headtruck besar atau trailer, berkisar antara Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar. Saat ini, sebanyak 15.068 unit atau 58% dari total 26.000 truk berusia di atas 10 tahun.
“Biaya untuk peremajaan truk besar di Jakarta butuh dana sekitar Rp17,1 triliun. Pendapatan sekarang ini masih belum mampu disisihkan untuk reinvestasi peremajaan karena kemacetan,” ucapnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20141114/98/272820/usia-kendaraan-dibatasi-10-tahun-organda-dki-keberatan