JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan Permendag 8/2024 tentang Larangan Pembatasan (Lartas) Barang Impor yang merevisi Permendag 36/2023.
Ketentuan tersebut dikeluarkan untuk memberikan relaksasi pada 7 komoditas yang mengalami kendala impor yang mengakibatkan penumpukan kontainer di pelabuhan.
Adapun sebagian besar komoditas yang tertahan di pelabuhan tersebut ialah bahan baku industri sehingga dikhawatirkan dapat menghambat proses produksi di berbagai sektor.
Oleh sebab itu, pemerintah mengambil langkah cepat dengan merevisi aturan impor untuk mempermudah masuknya bahan baku industri yang tertahan di pelabuhan melalui Permendag 8/2024.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengungkapkan, adanya Permendag 8/2024 justru merupakan bentuk sinergi Pemerintah untuk memperkuat industri nasional dengan memudahkan proses impor untuk bahan baku industri.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://money.kompas.com/read/2024/08/22/195900926/wamendag–kemendag-dan-kemenperin-kolaborasi-atasi-permasalahan-impor?page=all
Salam,
Divisi Informasi