Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Perdagangan (Zulhas) menyebut pemerintah tidak anti asing ihwal larangan e-commerce menjual berbagai produk impor di bawah Rp1,5 juta hingga soal social commerce (s-commerce).
Jika dibandingkan dengan negara-negara lain, ia menyebut aturan perdagangan produk impor di Indonesia masih terbilang longgar.
“Mengenai ekonomi digital, khususnya online, kita tidak melarang. Kita tidak anti asing, enggak ya. Beberapa negara melarang itu seperti India, Tiongkok, Australia, Kanada, itu bahkan punya undang-undangnya sendiri,” kata Zulhas saat menghadiri acara Digital Creative Leadership Forum yang diselenggarakan CNN Indonesia di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (9/11).
Dari situlah aturan Zulhas mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Aturan ini berisi tentang izin berusaha, mulai dari usaha periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Sistem jual beli di media sosial aturannya lebih ketat. Bukan hanya barang asing yang dilarang. Pasalnya justru hanya ada empat barang yang boleh diperjualbelikan.
“Nah, jualan ini aturannya ketat, tadi ya. Yang diperbolehkan bebas hanya empat barang. Satu, buku. Kedua, software. Ketiga, musik. Keempat, film. Nah, lainnya enggak boleh, lainnya nggak bisa,” kata dia.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20231109183635-206-1022183/zulhas-akui-tak-anti-asing-buntut-larangan-s-commerce-dan-batasi-impor
Salam,
Divisi Informasi