IDXChannel – Mulai 1 September 2022, layanan Single Submission Pengangkut (SSm pengangkut) akan berlaku secara mandatory di 14 pelabuhan di tanah air. Hal tersebut disepakati melalui penandatanganan Pakta Integritas Penerapan SSm Pengangkut pada 14 Pelabuhan yang dilaksanakan Senin (22/8/2022) di Jakarta.
Ini menandai komitmen pemerintah untuk melaksanakan layanan Single Submission (SSm) Pengangkut agar dapat terus memperbaiki ekosistem logistik nasional.
Adapun pelabuhan yang akan memberlakukan SSm Pengangkut secara mandatory ini adalah Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Batam, Dumai, Panjang, Banten, Tanjung Emas, Balikpapan, Palembang, Pontianak, Kendari, dan Pelabuhan Samarinda.
Hadir langsung dalam penandatanganan tersebut adalah Direktur Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan Ircham Habib, serta perwakilan dari seluruh instansi terkait di 14 pelabuhan, baik dari Kantor Otoritas Pelabuhan, Kantor Bea dan Cukai, Kantor Imigrasi, maupun Kantor Karantina Kesehatan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.idxchannel.com/amp/economics/14-pelabuhan-ri-terapkan-ssm-pengangkut-mulai-1-september
Salam,
Divisi Informasi