×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9595

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • AGENDA
    • Seminar
    • Pelatihan
    • Workshop
  • PROFIL
  • BERITA
  • OPINI
  • UNDUH
    • Newsletter
    • Paparan SCI
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Organisasi Internasional
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • Manajemen Logistik
      • ERP
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Regulasi
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Keuangan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Kesehatan
      • Peraturan Gubernur
      • Kementerian Perindustrian
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • KONTAK
  • GALERI
    • Seminar & Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Pelatihan & Workshop
  • FORUM
  • LOKER
    • Perusahaan
    • Pencari Kerja
FREEINFO
Supply Chain Indonesia
Tuesday, 15 March 2016 / Published in Berita

2 Asosiasi Tolak Penyeragaman Tarif Gudang

JAKARTA – Dua asosiasi di Pelabuhan Tanjung Priok menolak penaikan sepihak tarif jasa pelayanan gudang untuk barang impor berstatus less than container load dengan dalih penyeragaman di pelabuhan itu.
Per 1 April 2016, operator gudang di Pelabuhan Tanjung Priok sepakat menyeragamkan tarif layanan pergudangan untuk barang impor berstatus less than container load (LCL) sebesar Rp150.000 per ton per kubik metrik ton (Cbm).
Yusril Yusup, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Kelembagaan dan Humas DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta mengatakan penyeragaman tarif pergudangan itu juga termasuk kategori kartel dan sepihak karena tidak pernah melibatkan pengguna jasa.
 
Mekanisme Pasar
Ketua Asosiasi Perusahaan Depo dan Pergudangan Indonesia (Apdepi) DKI Jakarta Santo menyatakan tarif layanan kargo impor LCL dan pergudangan di Tanjung Priok hendaknya diserahkan ke mekanisme pasar.
“Kalau pedoman tarif batas atasnya kan sudah ditetapkan melalui SK Dirjen Hubla Kemehub. Jadi kalau pengelola gudang TPS bikin kesepakatan tarif sendiri. Itu sama halnya persekongkolan dan kategori kartel dan melanggar undang-undang,” ujarnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 15 Maret 2016

Komentar

comments

Tagged under: BONGKAR MUAT, dermaga, distribusi, dwelling time, gudang, kontainer, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, Operator pelabuhan, Pelabuhan Laut, Pergudangan, peti kemas, rantai pasok, Supply Chain, Supply Chain Indonesia, transportasi

What you can read next

BP Dapat Izin Operasikan Floating Storage Unit di Batam
2017, Pelindo II/IPC Bidik Pendapatan Sebesar Rp10,5 Triliun
PRE-CLEARANCE PETI KEMAS: Dipersingkat Jadi 4 Hari

Recent Posts

  • Bisnis Jasa Kurir Bertahan di Tengah Corona

    Jakarta – Bisnis jasa pengiriman logistik...
  • Serapan Ekspor Perikanan Menurun

    PROKAL.CO, SAMARINDA – Industri perikanan...
  • Menperin Optimis Ekonomi Dalam Negeri Bisa Bangkit Lebih Cepat

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perin...
  • Trafik Kapal dan Barang di Pelabuhan Pelindo II Tanjungpandan Mulai Terdampak Pandemi Covid-19

    POSBELITUNG.CO, BELITUNG — Dalam kurun wa...
  • Agritech Sebut Logistik Jadi Tantangan saat Pandemi

    Bisnis.com, JAKARTA – Pembatasan sosial berskal...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat