Kawasan industri menjadi salah satu objek vital nasional yang perlu dapat pengamanan untuk menjaga keberlangsungan aktivitasnya. Oleh karena itu, Kementrian Perindustrian dan Polri berkoordinasi dalam menciptakan sistem yang standar serta melakukan pembinaan dan pelatihan.
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan hingga tahun 2018, sudah ada 75 perusahaan dan 21 kawasan yang ditetapkan sebagai objek vital nasional sektor industri (OVNI).
“Upaya strategis itu sejalan dengan komitmen pemerintah saat ini dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong industri agar terus menambah investasi dan ekspansi. Kalau ini tercipta dengan baik, mendorong kesejahteraan masyarakat. Jadi, yang penting adalah orang bisa bekerja dan punya daya beli,” Kata Airlangga di Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Airlangga mengatakan pembangunan kawasan industri di luar Jawa difokuskan pada pertumbuhan sektor manufaktur yang mampu meningkatkan nilai tambah bahan baku atau sumber daya alam setempat. Selain itu, adanya investasi di wilayah tersebut, penyerapan tenaga kerja dan penerimaan devisa dari ekspor cukup signifikan.
“Misalnya kawasan industri di Dumai, untuk pengolahan kelapa sawit. Ekspor CPO dari sana sangat besar, mendekati 20 juta ton per tahun. Kemudian, di Sei Mangkei dan Kuala Tanjung based-nya adalah industri aluminium. Di Aceh dan Bontang yang berbasis gas, menghasilkan produk turunan seperti pupuk. Sedangkan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah berbasis smelter nikel,” paparnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi
#logistik #logistikindonesia #supplychainindonesia #untuklogistikindonesialebihbaik