JAKARTA-Perusahaan forwarder masih mengeluhkan lambannya waktu pengembalian uang jaminan peti kemas impor yang disetorkan kepada perusahaan pelayaran asing melalui agennya di dalam negeri.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto mengatakan asosiasinya masih banyak menerima keluhan anggota terkait dengan proses pengembalian uang jaminan peti kemas impor yang sangat lamban.
Sejumlah perusahaan bahkan hingga tiga bulan belum mendapatkan pengembalian uang jaminan dari perusahaan pelayaran/agen kapal yang melayani ekspor impor dari pelabuhan Tanjung Priok.
Menurutnya, perusahaan forwarder terpaksa menalangi terlebih dahulu pembayaran uang jaminan tersebut. Kalau pengembalian terlalu lama, sangat mengganggu perputaran modal usaha forwarder.
Sekretaris Asosiasi Pengelola Terminal Peti Kemas Indonesia (APTPI) Paul Krisnadi mengatakan seluruh pengelola terminal peti kemas di Priok sudah menerbitkan EIR peti kemas.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 11 November 2014