Oleh: Setijadi | Chairman at Supply Chain Indonesia
Berdasarkan potensi nilai pasar logistik, potensi pemanfaatan cold chain (rantai dingin) di Indonesia sangat besar, terutama untuk komoditas yang bersifat perishable (pertanian, peternakan, dan perikanan) yang tingkat kerusakannya diperkirakan mencapai 40%.
Sebagai salah satu cara meningkatkan daya saing produk dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, Pemerintah hendaknya mendorong penggunaan cold chain.
Salah satu komoditas yang sangat potensial untuk memanfaatkan cold chain system adalah produk perikanan. Nilai PDB sektor perikanan tahun 2013 sebesar Rp 291,8 triliun. Volume produksi perikanan tangkap tahun 2013 sebesar 6,1 juta ton.
Penindakan terhadap illegal fishing dan penataan sektor perikanan tangkap yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan berpotensi meningkatkan volume ikan nasional menjadi lebih besar dari angka tersebut.
Pemerintah harus menindaklanjuti potensi ini dengan mengembangkan cold chain system dari lokasi produksi hingga ke pasar atau pengecer. Di samping untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, penerapan cold chain system diharapkan akan meningkatkan daya saing dan volume ekspor sektor perikanan nasional.
Pemerintah telah mendorong penerapan cold chain system, antara lain melalui Perpres No. 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan. Perpres tersebut mendorong pengembangan cold storage (sebagai salah satu fasilitas cold chain) yang menjadi sektor terbuka dengan persyaratan.
Selain itu, Perpres tersebut juga secara tepat mengatur kepemilikan modal asing untuk investasi cold storage berdasarkan wilayah. Kepemilikan modal asing tersebut maksimal 33% bagi penanaman modal di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali; dan kepemilikan modal asing maksimal 67% bagi penanaman modal di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Penggunaan cold chain system di Indonesia belum optimal karena terkendala beberapa hal berikut ini:
- Infrastruktur dan fasilitas yang tidak memadai, baik di lokasi produksi (pertanian, perikanan) maupun di jalur distribusi.
- Keterbatasan modal untuk investasi cold chain system.
- Pemahaman para pelaku masih kurang terhadap penggunaan dan pemanfaatan cold chain system.
Dalam upaya pemanfaatan cold chain system, terutama untuk sektor perikanan, diharapkan peranan Pemerintah sebagai berikut:
- Pengembangan infrastruktur di sentra produksi atau lokasi pengumpulan ikan, berupa pelabuhan perikanan dan unit pengolahan ikan yang dilengkapi dengan gudang penyimpan, cold storage, dan mesin pembeku.
- Pembangunan pusat pembangkit listrik untuk menjamin ketersediaan listrik (yang masih menjadi masalah di beberapa wilayah).
- Pengembangan infrastruktur dalam proses pendistribusian, misalnya, pelabuhan dan terminal yang dilengkapi dengan peralatan bongkar muat dan unplug reefer.
- Pemberian insentif untuk mendorong pengembangan usaha dan investasi jasa logistik perikanan.
Dalam upaya meningkatkan daya saing dan volume ekspor, Pemerintah juga perlu melakukan pengembangan sistem jaminan mutu produk perikanan, antara lain mencakup persyaratan label, kemasan, traceability, dan keamanan produk.