JAKARTA – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akhirnya melunak dengan memberikan dispensasi kepada pelaku usaha jasa pengurusan transportasi yang belum bisa memenuhi ketentuan modal dasar minimal Rp25 miliar.
Menhub menjelaskan permohonan dispensasi kepada pemerintah harus dilengkapi keterangan dari asosiasi yang sah dan diakui Kementerian Perhubungan. Selain itu, menurutnya, perusahaan itu wajib menyertakan kesanggupan untuk menjelaskan rencana bisnis pada masa mendatang.
Menhub menegaskan aturan modal usaha jasa pengurusan transportasi (JPT) seperti yang diatur dalam Permenhub No 74/2015 tentang JPT wajib dipenuhi oleh para pelaku usaha yang baru mendirikan perusahaan logistik dan forwarder.
TUNGGU JANJI
Sementara itu, Ketua Umum DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan Menhub sudah mengambil keputusan untuk mencari jalan tengah agar pelaku usaha kecil dan menengah bisa tetap beroperasi.
Yukki memaparkan Menhub berjanji memberikan solusi terbaik bagi pelaku usaha bidang logistik dan forwarder menyusul ketentuan syarat kepemilikan modal Rp25 miliar seperti tercantum dalam beleid baru tentang JPT. Dalam audensi Menhub, dia menjelaskan secara terperinci mengenai persoalan yang dihadapi para pelaku usaha berkenaan dengan aturan modal Rp25 miliar.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 23 April 2015
Sumber Foto:
backyholding.com