Oleh: Setijadi | Chairman at Supply Chain Indonesia
Pengiriman barang kebutuhan pokok ke beberapa wilayah atau lokasi di Indonesia masih terkendala karena masalah aksesibilitas. Hal ini tentu berdampak terhadap ketersediaan dan harga barang-barang kebutuhan pokok di wilayah tersebut, sehingga terjadi disparitas harga dibandingkan wilayah lainnya.
Permasalahan tersebut, secara khusus mengenai disparitas harga, terjadi terutama di lokasi yang hanya bisa diakses dengan transportasi udara. Beberapa kota atau lokasi di Papua, misalnya, tidak bisa dicapai dengan transportasi darat karena keterbatasan akses jalan. Di kota-kota lainnya di Papua, misalnya kota-kota pelabuhan, disparitas harga relatif jauh lebih rendah.
Sebagai ilustrasi, disparitas harga yang tinggi terjadi, bukan di Jayapura, tetapi kota-kota lain yang hanya bisa diakses dengan transportasi udara seperti Wamena. Sebagai contoh, harga semen di Jakarta sekitar Rp 50-60 ribu/sak, di Jayapura sekitar Rp 80-100 ribu, namun di Wamena bisa mencapai Rp 1 juta.
Gagasan pengiriman barang-barang kebutuhan pokok dengan menggunakan pesawat terbang patut dihargai. Pengiriman yang akan dilakukan dengan menggunakan pesawat-pesawat TNI itu diharapkan dapat memecahkan masalah ketersediaan dan harga barang-barang kebutuhan pokok yang memicu disparitas harga tersebut.
Dalam jangka menengah, proses pengiriman barang-barang kebutuhan pokok sebaiknya dilakukan dengan melibatkan perusahaan-perusahaan BUMN. BUMN harus berperan karena perusahaan-perusahaan swasta sulit menanggung biaya yang tinggi untuk mengakses lokasi-lokasi tersebut.
Peran serta BUMN itu sesuai dengan UU No. 19/2003 tentang BUMN yang menyatakan bahwa salah satu maksud tujuan pendirian BUMN itu adalah menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi. Namun demikian, Pemerintah perlu membuat suatu skema yang tepat agar tidak terlalu memberatkan perusahaan-perusahaan BUMN tersebut.
Proses pengiriman tersebut harus dilakukan melalui kerja sama dan koordinasi yang baik antara kementerian-kementerian dan perusahaan-perusahaan BUMN terkait. Pemerintah, melalui kementerian-kementrian tersebut, yang bertanggung jawab dalam penyediaan infrastruktur. Perusahaan-perusahaan BUMN sebagai pengelola infrastruktur dan moda transportasi.
Berkaitan dengan pengiriman barang ke lokasi-lokasi terpencil tersebut, Pemerintah dalam jangka menengah dan panjang harus meningkatkan aksesibilitas lokasi-lokasi terpencil dengan membangun infrastruktur dan sistem transportasi multimoda.