JAKARTA – Asosiasi Logistik Forwarder Indonesia mendesak kegiatan pemeriksaan fisik peti kemas impor wajib diperiksa karantina sebelum penyelesaian dokumen kepabeanan dilakukan di tempat pemeriksaan fisik terpadu.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto mengatakan desakan itu mengacu rekomendasi Ombudsman RI karena tempat pemeriksaan fisik terpadu sudah dilengkapi long room dan ruang petugas pemeriksa.
Saat ini, Pelabuhan Tanjung Priok sudah memiliki dua fasilitas TPFT yakni lapangan CDC Banda yang dioperasikan PT Multi Terminal Indonesia (MTI) dan lapangan behandle yang dioperasikan PT Graha Segara.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 20 Mei 2015