JAKARTA – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah mencabut sebanyak 16 sertifikat operasi penerbangan atau air operation certificate milik maskapai niaga nasional pada tahun ini karena tidak memenuhi persyaratan keselamatan penerbangan.
Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Muzaffar Ismail mengatakan kebijakan Jonan ditempuh sebagai respons ketidakpatuhan maskapai niaga terhadap standar keselamatan dan SDM penerbangan.
Dari total 73 air operator certificate(AOC) yang diterbitkan Kemenhub pada Februari 2015, menurutnya, kini jumlahnya tinggal 57 unit AOC.
MASIH SULIT
Donald Ward, Senior Representatives FAA untuk Asia Tenggara, Australia dan Selandia Baru, menilai Indonesia sudah membuktikan ada progress yang baik dalam pengawasan penerbangan.
Di sisi lain, dia memuji langkah Mehub dengan menerapkan kebijakan politis dengan mengutamakan aspek keselamatan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 10 Juni 2015