BANYUWANGI, KOMPAS – Antrean truk di Pelabuhan Ketapang di Banyuwangi, Jawa Timur, menuju Gilimanuk, Bali, pada Selasa (11/8), mencapai 5 kilometer, yaitu dari pintu masuk pelabuhan hingga ke Terminal Tanjung Wangi, Banyuwangi. Antrean truk itu merupakan imbas larangan operasionalisasi kapal jenis landing craft machine yang diberlakukan sejak Minggu (9/8).
Larangan tersebut sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.885/AP.005/DRJD/2015 pada 19 Maret 2015 tentang Larangan Penggunaan Kapal Tipe LCT sebagai Kapal Angkutan Penyebrangan. Pelaksanaan surat keputusan itu tertunda setelah ada aksi unjuk rasa pengusaha kapal yang mengeluhkan biaya untuk mengubah desain kapal.
Karena 12 kapal LCT yang tidak boleh lagi beroperasi, penyebrangan Ketapang-Gilimanuk pun hanya dilayani kapal motor penumpang yang hanya muat 30-50 unit truk per kapal. Antrean truk pengiriman barang antarpulau pun tidak bisa dihindari.
Gede Wiyarta (45), pengemudi truk bermuatan air soda, mengatakan, ia menghabiskan waktu 5 jam hanya untuk mengantre masuk ke pelabuhan. Sepanjang lima jam itu ia hanya bergerak sekitar 3 kilometer. “Saat masuk ke pelabuhan, kami harus antre lagi masuk kapal,” katanya.
Manajer Operasional Otoritas Pelabuhan Ketapang Jujur Panjaitan mengatakan, dalam dua hari mendatang akan ada dua kapal tambahan. Dua kapal itu diharapkan bisa mengurangi antrean penyebrangan truk barang. “Saat ini dua kapal itu masih diperbaiki, selanjutnya bisa dipakai,” kata Jujur.
Sumber dan berita selengkapnya:
Kompas, edisi cetak 12 Agustus 2015