JAKARTA – Pelaku usaha forwarder keberatan dengan pemberlakuan kewajiban pajak penghasilan (PPh) No. 141/PMK.03/2015 yang akan diberlakukan pada 24 Agustus 2015.
KetuaDPWAsosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Wijayanto mengatakan beleid itu justru bertolak belakang dengan semangat pemerintahan Presiden Joko Widodo menekan biaya logistik di Tanah Air.
“Namun aturan tersebut justru akan menambah beban pengusaha logistik nasional, dan berpotensi memengaruhi biaya logistik secara keseluruhan. Karena itu kami keberatan dan berharap Permenkeu 141 tersebut ditinjau lagi,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (20/8).
Pemerintah memperluas penerimaan pajak dari pajak penghasilan (PPh) melalui daftar jenis usaha yang bergerak di sektor jasa yang dapat dikenai PPH 23 yang diatur lewat PMK No. 141/2015.
Dalam beleid itu disebutkan terdapat 60 jenis usaha jasa dalam daftar jenis usaha yang imbalannya dipungut PPh 2% dari jumlah imbalan bruto.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 21 Agustus 2015