JAKARTA – Supply Chain Indoensia mengusulkan Kementerian Perhubungan mencabut pasal 9 Peraturan Menteri Perhubungan No PM 14/2007 tentang Kendaraan Peti Kemas di Jalan.
Setijadi, Chairman Supply Chain Indonesia (SCI), menilai Kemenhub perlu mencabut pasal 9 dalam aturan itu karena lebih mengatur jumlah peti kemasnya, bukan berat muatannya.
Menurutnya, kendaraan penarik (tractor head) dan kereta tempelan secara teknis dan operasional bisa mengangkut dua peti kemas ukuran 20 kaki.
Dia menilai penegakan hukum atas pelanggaran batas muatan masih lemah. Pembiaran seperti itu, jelasnya, dapat mengakibatkan persaingan yang tidak sehat karena perusahaan truk yang membawa beban kendaraan berlebih (overload) bisa menawarkan harga yang lebih rendah.
Dia berharap perusahaan transportasi dan petugas terkait di lapangan dapat menghitung batasan berat maksimum muatan berdasarkan batasan kekuatan sumbu maksimal kendaraan pengangkutan , yaitu beban setara dengan beban yang sesuai muatan sumbu terberat.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 17 September 2015