JAKARTA – Balai Besar Karantina Pertanian Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan inspeksi barang wajib periksa di PT Jakarta International Container Terminal hanya untuk peti kemas impor berpendingin dan over dimension.
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Pelabuhan Tanjung Priok Purwo Widiarto mengatakan pihaknya sudah berkordinasi dengan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dalam pelaksanaan inspeksi peti kemas impor kategori berpendingin (reefer) dan over dimension.
“Di luar kategori peti kemas reefer dan over dimension itu, inspeksi peti kemas dilaksanakan di tempat pemeriksaan fisik terpadu yang sudah tersedia di Pelabuhan Priok,” ujarnya kepada Bisnis di Jakarta, Kamis (12/11).
Saat ini, kata dia, terdapat dua fasilitas Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) di Pelabuhan Tanjung Priok yakni CDC Banda yang dioperasikan PT Multi Terminal Indonesia dan lapangan Graha Segara.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 13 November 2015