JAKARTA – Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok didesak menerapkan secara konsisten Peraturan Menteri Perhubungan No. 117/2015 tentang Relokasi Barang Impor yang Sudah Melewati Batas Waktu Penumpukan Tiga Hari di Lini Satu Pelabuhan.
Ketua Asosiasi Forwarder dan Logistik Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto mengatakan desakan itu menyusul belum optimalnya pemberlakukan beleid Permenhub No. 117/2015.
“Belum bisa dioptimalkan pelaksanaannya karena Pelindo [PT Pelabuhan Indonesia] II belum bersedia sepenuhnya melaksanakan beleid tersebut. Padahal jika Permenhub 117/2015 itu dilaksanakan konsisten, dwelling time bisa rata-rata tiga hari,” ujarnya kepada Bisnis di Jakarta, Senin (14/12).
Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Bay M. Hasani menyatakan pihaknya sudah menerapkan secara penuh beleid relokasi barang yang melewati batas waktu penumpukan di lini satu pelabuhan.
“Kami konsisten dalam mengimplementasikan Permenhub 117/2015 itu. Indikatornya sekarang dwelling time di Priok terus membaik dengan pencapaian hingga Desember 2015 menjadi 4,31 hari dari target awal 4,7 hari.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 15 Desember 2015