Sukabumi – Operasi kendaraan angkutan barang dibatasi pada 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016. Aturan ini berdasarkan keputusan Menhub terkait arus lalu lintas pada natal dan tahun baru.
Pihak kepolisian pun melakukan pemantauan di ruas Jl Raya Sukabumi-Bogor. Hasilnya belasan truk pengangkut pasir dan galon mineral yang masih nekat melintas terpaksa ditilang, hal ini menurut polisi mengacu pada Surat Edaran No 48/2015 yang diterbitkan kementrian perhubungan.
“Kita koordinasi dengan Dinas Perhubungan laksanakan penindakan bagi yang melanggar berupa penilangan, setelah itu kendaraannya kita amankan di kantong-kantong parkir. Ini merupakan tindak lanjut dari SE 48 dan 49 dari Kemenhub,” terang Kasatlantas Polres Sukabumi AKP R Erik Bangun Prakasa kepada wartawan Rabu (30/12/2015).
Dijelaskan dalam surat edaran itu, melarang operasi kendaraan angkutan barang pada 30 Desember 2015 pukul 00.00 WIB – 3 Januari 2016 pukul 24.00 WIB.
“Kita melaksanakan sesuai aturan mulai dari jam 01.00 WIB dini hari tadi sampai nanti, di ruas jalan kita kan tersebar sejumlah perusahaan besar dan kita sudah memberikan pengertian juga kepada mereka jika ini terkait kelancaran berlalulintas,” lanjut Erik.
Sumber dan berita selengkapnya: