JAKARTA-Kementerian Perhubungan memberikan pelimpahan pemanduan kapal asing dan domestik di Selat Malaka kepada PT Pelabuhan Indonesia I.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub A. Tonny Budiono mengatakan pihaknya memberikan pelimpahan kepada BUMN itu karena pemerintah tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pemanduan.
Undang-Undang (UU) No. 17/2008 tentang Pelayaran pasal 198 Ayat (3) menyebutkan, penyelenggara pemanduan dilakukan Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan dan dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan yang memenuhi persyaratan.
Nantinya, pemanduan yang akan dilakukan di Selat Malaka merupakan pemanduan secara sukarela. Oleh karena itu Pelindo I perlu mencari pasar untuk melakukan pemanduan. “Itu kan kalau kita kasih pelimpahan, tapi mereka belum punya market tidak bisa,” katanya.
Dia mengingatkan Selat Malaka merupakan perairan internasional. Oleh karena itu, tidak boleh terdapat hambatan ketika kapal akan melaluinya. Pemanduan yang akan dilakukan oleh Pelindo I tidak sampai masuk ke Pelabuhan negara lain.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Kamis, 27 Oktober 2016.
Salam,
Divisi Informasi