Oleh: Syani Fitri Wiji Lestari, S.E. | Junior Consultant at Supply Chain Indonesia
Presiden telah mengeluarkan Inpres No. 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan, pembudidaya, pengolah, pemasar hasil perikanan, penyerapan tenaga kerja, dan meningkatkan devisa negara. Kementerian yang paling terkait dengan Inpres tersebut tentu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
KKP perlu berupa keras mewujudkan tujuan tersebut dengan mengoptimalkan pengelolaaan potensi kelautan dan perikanan Indonesia. Potensi tinggi perikanan yang merupakan berkah bagi perekonomian nasional harus dikelola secara tepat.
KKP telah mempunyai program untuk memanfaatkan potensi perikanan melalui implementasi Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN). Program SLIN diharapkan dapat menjembatani antara pasokan ikan dari para nelayan dengan kebutuhan ikan, baik untuk industri maupun rumah tangga. Program SLIN juga akan menjamin terjaganya mutu, pasokan, ketersediaan, keterjangkauan, dan kestabilan harga ikan bagi konsumen industri maupun rumah tangga. Pada akhirnya program tersebut mampu untuk memperbaiki daya saing ekonomi dan sekaligus kesejahteraan nelayan.
Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 5/Permen-KP/2014 tentang Sistem Logistik Ikan Nasional, komponen-komponen SLIN mencakup:
1. Pengadaan
- Pengadaan bahan dan alat produksi yang bersumber dari produsen berupa antara lain pakan, benih, obat ikan, alat penangkapan ikan, es, dan bahan bakar minyak.
- Pengadaan ikan yang bersumber dari usaha penangkapan ikan dan usaha pembudidayaan ikan.
- Pengadaan produk perikanan yang bersumber dari usaha pengolahan ikan.
2. Penyimpanan
- Penyimpanan ikan dan produk perikanan, berupa antara lain gudang beku (cold storage), gudang penyimpan, dan mesin pembeku.
- Penyimpanan ikan hidup berupa antara lain kolam ikan/tambak.
- Penyimpanan bahan dan alat produksi, berupa antara lain gudang penyimpanan.
3. Transportasi
- Transportasi ikan dan produk perikanan, berupa kapal pengangkut ikan, pesawat udara, dan kendaraan angkut ikan yang berpendingin maupun tidak berpendingin.
- Transportasi ikan hidup berupa kapal pengangkut ikan, pesawat udara, dan kendaraan angkut ikan hidup.
- Transportasi bahan dan alat produksi berupa kendaraan angkut.
4. Pendistribusian
- Distribusi ikan dan produk perikanan, berupa antara lain depo pemasaran ikan, pasar ikan, dan outlet pemasaran hasil perikanan.
- Distribusi bahan dan alat produksi, berupa antara lain toko dan kios.
Implementasi SLIN tidak dapat dilakukan oleh KKP sendiri. Implementasi SLIN perlu dilakukan dengan dukungan, peran serta, dan sinergi di antara beberapa pihak. Usulan struktur implementasi SLIN ditunjukkan pada bagan di bawah ini.
Bagan Usulan Struktur Implementasi Sistem Logistik Ikan Nasional
Perancangan, pengendalian, dan pengembangan sistem, monitoring, dan evaluation dilakukan oleh kementerian terkait, yaitu KKP. Untuk menyusun perencanaan secara komprehensif, sistematis, dan terintegrasi, KKP bisa melibatkan dan mendapatkan masukan dari lembaga-lembaga pengkajian dan institusi-institusi yang terkait dalam sektor logistik dan sektor kelautan dan perikanan.
Perencanaan sistem mencakup semua proses atau tahapan dari awal sampai akhir (end-to-end), yaitu dari produksi (pengadaan), penyimpanan, pengangkutan/transportasi, pendistribusian, sampai konsumsi. Pada masing-masing proses, sejumlah pihak berperan atau terlibat sebagai pelaku. Dalam proses produksi (pengadaan), misalnya, pihak yang berperan adalah para produsen (nelayan) dan pengumpul. Para pelaku tersebut harus menjadi bagian dalam perencanaan.
Efisiensi dan efektivitas proses-proses tersebut sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor pendukung, yaitu:
- Pembinaan dan pemberdayaan terhadap para pelaku, baik dalam aspek teknis maupun proses. Pembinaan dan pemberdayaan ini ditangani oleh KKP dan pemerintah daerah setempat.
- Penyediaan infrastruktur fisik seperti jalan, prasarana transportasi, dan listrik yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
- Perdagangan yang merupakan aspek penting dalam peningkatan dunia usaha perikanan, baik perdagangan dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan akses pasar usaha mikro, kecil, dan menengah yang ditangani oleh Kementerian Perdagangan.
- Pembiayaan untuk pengembangan usaha di sektor perikanan terutama bagi nelayan kecil dan pengembangan fasilitas penanganan komoditas perikanan, seperti cold storage, yang memerlukan dukungan lembaga perbankan dan lembaga keuangan non-bank.
- Penyediaan teknologi dan informasi sektor kelautan dan perikanan. Pembangunan dan pengembangan infrastrukturnya membutuhkan peranan antara lain dari Kementerian Komunikasi dan Informatika serta PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. (Telkom).
- Jasa pendukung lainnya, seperti asuransi yang saat ini sedang difasilitasi pengembangannya oleh KKP untuk para nelayan.
KKP perlu mengintegrasikan peranan dan dukungan lembaga-lembaga terkait dalam implementasi SLIN. Hal ini untuk meningkatkan efisiensi manajemen rantai pasokan perikanan, termasuk meningkatkan kapasitas sistem produksi, sistem distribusi, dan sistem pemasaran perikanan nasional.
Referensi: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 5/Permen-KP/2014 tentang Sistem Logistik Ikan Nasional.
30 Januari 2017.
*Isi artikel merupakan pemikiran penulis dan/atau sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak selalu mencerminkan pemikiran atau pandangan resmi Supply Chain Indonesia.
Download artikel ini:
SCI - Artikel Integrasi Kelembagaan untuk Implementasi Sistem Logistik Ikan Nasional (705.6 KiB, 592 hits)