JAKARTA (Beritatrans.com)–Penunjukan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai hub tidak mengubah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2011 mengenai penetapan Pelabuhan Kuala Tanjung sebagai hub internasional. Penunjukan Pelabuhan Tanjung Priok menjadi hub internasional bersifat sementara.
“Penunjukan Pelabuhan Tanjung Priok itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmen) Nomor 901/2016 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN), kata Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Pelindo II Elvyn G Masassya di Kantor Menko Kemaritiman Jakarta, Senin (30/1/2017).
Dia menyatakan, penunjukan Pelabuhan Tanjung Priok jadi hub internasional tidak akan mengubah peraturan yang ada. “Ini tidak mengubah Perpres itu. Perpres itu tetap berjalan. Kuala Tanjung tetap sebagai hub internasional. Kepmen ini mengatakan, Tanjung Priok sebagai international hub hanya saat ini karena kapasitas dan fasilitasnya memadai. Jadi, bukan mengambil alih Kuala Tanjung,” ujar Elvyn lagi.
Elvyn mengatakan, penunjukan Pelabuhan Tanjung Priok juga dikarenakan belum selesainya pembangunan Pelabuhan Kuala Tanjung. Dengan demikian, dengan kapasitas dan peralatan yang lengkap, Pelabuhan Tanjung Priok telah siap untuk mendukung kegiatan ekspor dan impor.
“Pelabuhan Kuala Tanjung itu hakikatnya tetap sebagai hub. Namun, implementasinya, Kuala Tanjung kan masih dibangun. Sementara itu masih belum selesai, Tanjung Priok ini bisa diperankan sebagai hub saat ini karena memiliki kapasitas, kedalaman, peralatan, dan juga hubungan dengan para pemilik barang dan shipping line,” tandas seperti dikutip laman kompas.com.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://beritatrans.com/2017/01/31/pelindo-ii-penunjukkan-pelabuhan-tanjung-priok-sebagai-hub-tak-akan-rubah-perpres/
Salam,
Divisi Informasi