JAKARTA-Pemilik barang keberatan dengan usulan penaikan tarif bongkar muat kargo umum nonkontainer di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara sebesar 30%.
Ketua Kompartemen Koordinasi Antar Instansi & Infrastruktur Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP) Cornelius F. Atmadjie mengatakan pihaknya belum bisa menerima jika alasan penaikan tarif bongkar muat untuk mengakomodasi lonjakan upah buruh atau tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di pelabuhan itu.
Data PT Pelabuhan Tanjung Priok, anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Pelabuhan) II mencatat arus bongkar muat kargo nonkontainer untuk jenis general cargo, bag cargo, curah cair dan curah kering melalui Pelabuhan Tanjung Priok mengalami penurunan 20% pada 2016 dibandingkan dengan 2015.
Pada 2015, arus barang nonkontainer melalui Tanjung Priok mencapai 28,33 juta ton, tetapi pada 2016 hanya mencapai 15,80 juta ton.
Arus kapal yang dilayani melalui Pelabuhan Tanjung Priok pada 2015 sebanyak 14.654 unit dengan 120,26 juta gross tonnage (GT), sedangkan pada 2016 mencapai 14.393 unit atau setara 128,98 juta GT.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Jumat, 10 Maret 2017.
Salam,
Divisi Informasi