Bisnis.com, JAKARTA – Para pelaku usaha angkutan barang berbasis jalan raya truk keberatan berkurangnya insentif pajak yang diberikan pemerintah terhadap angkutan umum barang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 28/2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017, insentif pajak terhadap angkutan umum barang berkurang 30%.
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk angkutan umum barang, dalam peraturan tersebut, ditetapkan 80% dari dasar pengenaan PKB. Kemudian pengenaan Bea Balik Nama (BBN) PKB angkutan umum barang ditetapkan 80% dari dasar pengenaan BBN – PKB.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Bidang Distribusi dan Logistik Kyatmaja Lookman mengatakan pihaknya keberatan dengan keputusan pemerintah mengurangi insentif bagi para pelaku usaha angkutan umum barang.
Dia mengungkapkan para pelaku usaha truk sebelumnya hanya membayar PKB dan BBN – PKB sebesar 50% dari dasar PKB dan dasar BBN – PKB.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi