Bisnis.com, SEMARANG — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau pengusaha dan operator truk angkutan barang mulai beroperasi pada Senin (3/07/2017) demi kelancaran arus balik Lebaran 2017.
“Hari ini, Dirjen Perhubungan Darat mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada pengusaha truk untuk menunda [operasional], kalau bisa hari Senin (3/07/2017) baru melakukan kegiatan,” kata Budi Karya di Semarang, Kamis (29/07/2017).
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan penundaan beroperasinya truk angkutan barang saat arus balik lebaran melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. SK 2717/AJ.201/DRJD/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pengaturan Kendaraan.
Surat edaran tersebut juga untuk mengantisipasi kepadatan arus kendaraan pada puncak arus balik yang diprediksi terjadi mulai Kamis (29/06/2017) hingga Minggu (2/07/2017).
Menurut Menhub, surat edaran itu bersifat imbauan dan untuk kewenangan pelaksanaan penundaan kendaraan truk angkutan barang akan diserahkan kepada Polri.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi