Bisnis.com, JAKARTA—Perusahaan forwarder yang menangani pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) mendesak adanya kepastian dari Pemerintah untuk merivisi aturan jaminan kegiatan kepabeanan atau custom bond yang saat ini memberatkan pelaku usaha.
M.Qadar Jafar, Ketua Forum PPJK Pelabuhan Tanjung Priok mengungkapkan awal tahun custom bond PPJK pada sebagian besar harus dilakukan perpanjangan untuk dapat melakukan kegiatan selanjutnya.
“Kalau satu custom bond hanya berlaku untuk satu kantor layanan kepabeanan sangat memberatkan bagi kami, tolonglah pemerintah mendengarkan suara usaha PPJK yang selama ini tergolong UKM,” ujarnya kepada Bisnis hari ini, Kamis (11/1/2018).
Qadar mengatakan, sikap pemerintah diharapkan jangan terlalu lama dalam menyikapi keluhan pebisnis di sektor transportasi dan logistik ini.
“Pemerintah mesti cepat merespon keluhan pengusaha nasional,” paparnya.
Sebelumnya, Asosiasi logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta menegaskan bahwa kewajiban custom bond yang berlaku di tiap kantor kepabeanan sebagaimana diatur melalui Perdirjen Bea dan Cukai No.4 tahun 2017 berpotensi mematikan usaha PPJK.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi
Divisi Informasi