Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menerapkan klasterisasi angkutan logistik sejalan dengan rencana untuk menurunkan tarif tol.
Seperti diketahui, tarif tol di Indonesia terdiri dari lima golongan yakni golongan I (sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus), II (truk dengan dua gandar), III (truk dengan tiga gandar), IV (truk dengan empat gandar), dan V (truk dengan lima gandar).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan golongan logistik saat ini berada pada golongan II-V dalam kategorisasi kendaraan di jalan tol. Tetapi, nantinya pemerintah hanya akan membaginya menjadi golongan II dan III sehingga total golongan menjadi I, II, dan III.
“Kami membuat opsi penurunan tarif. Satu, dengan memperpanjang masa konsesi. Kedua, perubahan komposisi golongan kendaraan. Untuk golongan yang logistik ini, klaster sekarang II, III, IV, dan V, lalu hanya menjadi II dan III saja. Ini yang dilaporkan dan beliau [Presiden] setuju menerapkan,” tuturnya di Istana Negara, Kamis (22/3/2018).
Saat ini, rata-rata masa konsesi jalan tol yang diberikan kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mencapai 35-40 tahun.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20180322/98/753077/penurunan-tarif-tol-gunakan-klasterisasi-angkutan-logistik
Salam,
Divisi Informasi