Sampai saat ini, masih selalu terbesit pertanyaan Peneliti Senior Supply Chain Indonesia Zaroni Samadi tentang apakah makanan yang akan disantapnya benar-benar halal atau tidak?
Berdasarkan ajaran agamanya, produk yang boleh dimakan memiliki kriteria halal dari sisi zat yang sudah ditetapkan. Bukan hanya itu, makanan tersebut juga halal dari cara perolehan dan pengolahannya.
Jika ditafsir lebih dalam, ini berarti pangan yang halal mencakup rangkaian kegiatan untuk penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.
Zaroni menjelaskan, permintaan produk halal di Indonesia sangat besar. Berdasarkan data State of the Global Islamic Economy periode 2016/2017, pertumbuhan pasar halal dunia mencapai US$1,9 triliun pada 2015.
Sementara itu, angka tersebut diharapkan bisa tumbuh pada kisaran US$2,54 triliun atau 21,2% dari total belanja dunia pada 2019.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Senin, 7 Mei 2018.
Salam,
Divisi Informasi
Divisi Informasi