KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Usaha pemerintah menekan laju impor tidak hanya melalui pengetatan kebijakan fiskal berupa pengenaan pajak penghasilan (PPh). Pemerintah juga bisa menekan laju impor melalui kebijakan teknis, yakni pengurangan pintu masuk produk-produk dari luar negeri.
Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kementerian perindustrian (Kemenperin) Achmad Sigit Dwiwahjono menyatakan, pelabuhan sebagai pintu masuk impor di Indonesia cukup banyak. Saat ini pintu masuk impor bisa melalui lima pelabuhan, yakni Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno-Hatta di Makassar. Impor juga bisa masuk melalui bandara internasional.
Agar impor menurun, maka Kemperin mengusulkan jumlah pelabuhan sebagai pintu masuk impor dikurangi untuk komoditas tertentu. Ini sekaligus untuk memperketat pengawasan atas produk-produk impor tersebut.
Misalnya, untuk impor produk konsumer seperti keramik, garmen, diusulkan hanya bisa masuk di beberapa pelabuhan luar Jawa. “Sampai saat ini kami masih menunggu respon dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) karena Kemendag yang memiliki wewenang dalam hal impor,” jelas Achmad, Selasa (21/8).
Pembatasan impor memang harus terlaksana. Bukan hanya untuk menyehatkan neraca dagang yang defisit, tapi juga mendukung pengembangan industri dalam negeri. Sebab, selain meningkatkan daya saing produk domestik dengan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), pengembangan industri domestik juga butuh dukungan dari serbuan produk asing.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi