REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi mengeluarkan larangan melintas bagi truk angkutan barang bertonase besar hingga 9 Juni. Truk dibolehkan kembali untuk melintas pada 10 Juni 2019.
Dishub Provinsi Jambi akan memberikan sanksi tegas kepada angkutan barang seperti mobil truk pengankut batubara dan CPO yang nekat beroperasi selama libur Lebaran dengan mengandangkan kendaraan tersebut. Truk yang diizinkan beroperasi adalah truk pengangkut sembako dan Bahan Bakar Minyak (BBM)
“Hal ini dilakukan untuk mencegah kemacetan dan kepadatan yang terjadi pada angkutan darat selama arus balik,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, Juma (6/6).
Dishub Jambi juga tidak akan memberikan kelonggaran karena risiko truk barang jika melintas sangat besar terhadap lalu lintas jalan khususnya bagi pemudik dapat mengganggu arus balik di wilayah Provinsi Jambi. Hal ini juga sudah didukung dengan adanya Pergub sehingga harus dilaksanakan secara dilaksanakan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.republika.co.id/berita/ramadhan/info-mudik/psqgxw366/truk-masih-dilarang-melintas-di-jambi
Salam,
Divisi Informasi