REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Di penghujung tahun 2019 Pemerintah melakukan terobosan dalam hal penyederhanaan dan peningkatan pelayanan perizinan usaha perikanan melalui Sistem Informasi Izin Layanan Cepat atau “SILAT”. Dengan adanya reformasi peningkatan pelayanan publik, saat ini pelayanan perizinan usaha perikanan dapat diselesaikan dalam waktu 1 jam secara online.
Sistem izin pelayanan cepat ini merupakan wujud kerja sama yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama kementerian terkait, termasuk Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Menteri KKP, Edhy Prabowo, menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungannya selama ini yang selalu membuka diri kepada KKP untuk berkomunikasi dalam upaya meningkatkan pelayanan publik.
Upaya peningkatan pelayanan perizinan ini menjawab instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta kepada seluruh Kementerian/Lembaga melakukan penyederhanaan perizinan. Hal tersebut tentu memerlukan dukungan dari semua pihak, termasuk pelaku usaha yang harus melengkapi dokumen dengan lengkap dan benar sehingga proses perizinan bisa berjalan dengan efisien dan efektif.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H Purnomo, menyatakan sangat mendukung penuh proses percepatan perizinan di sektor kelautan dan perikanan. “Kalau izin bisa dipercepat, tidak ada alasan bagi kita untuk menghambat. Oleh karenanya, peran Teknologi Informasi (IT) tidak dapat ditawar-tawar lagi,” ujar Agus melalui siaran pers, Selasa (31/12).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.republika.co.id/berita/q3ctox370/kemenhub-dan-kkp-percepat-layanan-izin-usaha-perikanan
Salam,
Divisi Informasi