KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan KEK dan mulai berlaku per 8 Januari 2020.
Dalam beleid ini, ada beberapa hal yang diatur pemerintah. Salah satunya adalah tentang penyelenggaraan KEK yang harus melalui tahap pengusulan pembentukan KEK, penetapan KEK, pembangunan dan pengoperasian, pengelolaan, serta evaluasi pengelolaan.
Lokasi yang bisa diusulkan menjadi KEK pun diatur di dalamnya. Lokasi KEK bisa merupakan area baru maupun perluasan KEK yang sudah ada, ataupun seluruh atau sebagian lokasi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Lokasi KPBPB tersebut yang telah ada antara lain KPBPB Batam, KPBPB Bintan, serta KPBPB Karimun.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan kriteria lokasi yang bisa diajukan menjadi KEK. Lokasi yang diusulkan harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak mengganggu kawasan lindung, kedua mendapat dukungan dari pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Dukungan pemda yang dimaksud adalah tentang pemberian pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah dan kemudahannya serta ada pendelegasian kewenangan di bidang perizinan, fasilitas, dan kemudahan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://nasional.kontan.co.id/news/pp-baru-yang-mengatur-penyelenggaraan-kek-sudah-terbit-ini-rinciannya?page=all
Salam,
Divisi Informasi