TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Jumat, 22 Mei 2020 sekitar pukul 10.00 WITA Dinas Perhubungan (Dishub/) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat dengan membahas Metode Pengendalian dan Pengawasan Armada Angkutan Logistik ODOL (Over Dimensi dan Overload) yang Beroperasi di Sulawesi Tenggara.
Rapat yang menggunakan Aplikasi ZOOM Cloud Meeting ini dihadiri, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, Direktur Lalu Lintas Polda Sultra, Kepala Dinas Bina Marga dan SDA Prov. Sultra, Kepala Dinas ESDM Prov. Sultra, Kepala Dinas Perhubungan Kab. Konawe, Kepala Dinas Perhubungan Kab. Konawe Utara, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XXI Kendari, Kepala BPTD Wilayah XVIII Prov. Sultra, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Prov. Sultra, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Prov. Sultra, Ketua MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia) Sultra, Ketua Pokja Forum LLAJ Prov. Sultra, PT Pertamina Depot Kendari, PT Virtue Dragon Nickel Industry – Kendari, dan PT Obsidian Stainless Steel – Kendari
Adapun Dasar Hukum digelarnya rapat tersebut adalah Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-undang No 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan; serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Rapat Bahas Metode Pengendalian dan Pengawasan Armada Angkutan Logistik ODOL dipimpin kepala Dinas Perhubungan Pemprov Sultra, Dr. Halo Hasina, MT. Kata dia, pokok-pokok hasil pembahasan dan kesimpulan rapat adalah Bahwa Berdasarkan PERMENHUB Nomor : PM 60 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan kendaraan Bermotor di Jalan yang dimaksud dengan angkutan barang umum dan barang khusus adalah sebagai berikut:
- Angkutan Barang Umum merupakan angkutan barang pada umumnya yang tidak berbahaya (muatan umum, muatan logam, muatan kayu, muatan yang dimasukkan ke palet/dikemas, kendaraan dengan tutup gorden samping; dan kaca lembaran) dan tidak memerlukan sarana khusus
- Angkutan Barang Khusus terdiri atas Barang Berbahaya (barang yang mudah meledak, gas mampat, gas cair, atau gas terlarut pada tekanan atau temperatur tertentu, cairan dan padatan mudah terbakar, bahan penghasil oksidan, racun dan bahan yang mudah menular, barang yang bersifat radioaktif, barang yang bersifat korosif, dan/atau arang berbahaya lainnya) dan Barang Tidak Berbahaya (barang curah, peti kemas, tumbuhan, hewan hidup, alat berat, dan/atau pengangkutan kendaraan bermotor) yang memerlukan sarana khusus.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://tegas.co/2020/05/26/dishub-sultra-bahas-metode-pengendalian-dan-pengawasan-armada-angkutan-logistik-odol/
Salam,
Divisi Informasi