Oleh: Aldo Rico Geraldi, S.H., M.H.
Business Legal Section Head
PT Infokom Elektrindo (MNC Group)
Pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan rutin yang dilakukan oleh suatu instansi/lembaga baik pemerintah maupun swasta. Proses pengadaan dapat dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai dengan diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa yang dapat menunjang kinerjapihak-pihak terkait. Pengadaan yang dilakukan oleh instansi pemerintah merupakan salah satu upaya atau kewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan umum dengan menyediakan kebutuhan masyarakat baik dalam bentuk barang, jasa, dan lain sebagainya.
Terkait dengan pengadaan barang dan jasa dalam konsep bisnis, proses bisnis meliputi segala hal yang saling berkaitan dan berhubungan dengan proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pengusaha untuk memenuhi permintaan konsumen yang diawali dengan proses produksi, pengenalan barang kepada konsumen dengan membentuk kesadaran pada merek atau brand awareness. Brand awareness menjadi proses penting karena dengan membentuk kesadaran target konsumen terhadap produk yang ditawarkan akan dapat memudahkan pemasaran serta penjualan terhadap produk barang dan jasa.
Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh instansi/lembaga pemerintah maupun swasta perlu mengikuti prinsip dan etika serta berdasarkan metode dan proses pengadaan yang berlaku. Prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa menjadi suatu norma atau kaedah hukum yang apabila dilanggar memiliki sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan, dan peraturan lainnya yang terkait.
Prinsip dan Etika Pengadaan Barang dan Jasa
Pengadaan atau procurement adalah kegiatan untuk mendapatkan barang atau jasa secara transparan, efektif, dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan keinginan penggunanya. Pengadaan barang dan jasa merupakan upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkannya dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan harga, waktu, dan kesepakatan lainnya. Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjelaskan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam hal ini meliputi kegiatan pengadaan barang, pengadaan pekerjaan konstruksi, pengadaan jasa konsultansi, dan pengadaan jasa lainnya sesuai dengan kubutuhan pada setiap instansi/lembaga negara.
Pengadaan barang dan jasa merupakan perolehan barang, jasa, dan pekerjan perusahaan dengan cara dan waktu tertentu yang menghasilkan nilai terbaik bagi perusahaan. Pengadaan barang dan jasa juga difenisikan sebagai upaya mendapatkan barang dan jasa yang diinginkan yang dilakukan atas dasar pemikiran yang logis dan sistematis atau the system of thought mengikuti norma dan etika yang berlaku berdasarkan metode dan proses pengadaan yang baku.
Pengadaan barang dan jasa pada dasarnya melibatkan dua pihak yaitu pihak pengguna dan penyedia yang tentunya memiliki keinginan atau kepentingan berbeda. Pihak pengguna tentunya menghendaki memperoleh barang dan jasa dengan harga semurah-murahnya, sedangkan pihak penyedia dalam menyediakan barang dan jasa sesuai kepentingan pengguna yang ingin mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya. Keinginan atau kepentingan masing-masing pihak tersebut akan sulit untuk dipertemukan apabila tidak terdapat saling pengertian dan kemauan untuk mancapai kesepakatan.
Berdasarkan hal tersebut, pengadaan barang dan jasa perlu untuk memahami prinsip pengadaan barang dan jasa secara efektif dan efisien. Selain itu, adanya prinsip efektif yang berarti bahwa pengadaan barang dan jasa harus didasarkan pada kebutuhan yang telah ditetapkan atau sasaran yang ingin dicapai dan dapat memberikan manfaat yang sebenar-benarnya sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan. Selanjutnya, prinsip transparan yang berarti bahwa pengadaan barang dan jasa memberikan semua informasi dan ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, metode evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang dan jasa yang sifatnya terbuka kepada peserta penyedia barang dan jasa yang berminat, serta bagi masyarakat luas pada umumnya.
Prinsip pengadaan barang dan jasa lainnya adalah terbuka yang berarti pengadaan barang dan jasa dapat diikuti oleh semua penyedia barang dan jasa yang memenuhi persyaratan atau kriteria yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap penyedia yang memenuhi syarat dapat dengan mudah mendapatkan informasi tentang prosedur yang jelas untuk mengikuti lelang atau seleksi. Prinsip lainnya adalah bersaing yang berarti pengadaan barang dapat menciptakan iklim atau suasana persaingan yang sehat di antara para penyedia barang dan jasa, tidak ada intervensi yang dapat mengganggu mekanisme pasar, sehingga dapat menarik minat sebanyak mungkin penyedia barang dan jasa untuk mengikuti seleksi yang diharapkan dapat memperoleh barang dan jasa dengan kualitas yang maksimal.
Prinsip lainnya adalah adil yang berarti pengadaan barang dan jasa adalah pemberian perlakuan yang sama kepada semua calon penyedia barang dan jasa yang berminat mengikuti pengadaan barang dan jasa, dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu dengan cara dan/atau alasan apapun. Prinsip selanjutnya adalah akuntabel yang berarti pengadaan barang dan jasa adalah adanya pertanggungjawaban pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengadaan barang dan jasa harus mencapai sasaran, baik fisik, maupun keuangannya serta manfaat atas pengadaan tersebut terhadap tugas umum pemerintahan dan/atau pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa.
Pengadaan barang dan jasa juga perlu untuk memperhatikan etika yang berlaku seperti melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan pengadaan barang dan jasa. Selain itu, perlu bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat, menerima, dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh para pihak terkait. Selain itu, perlu menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan diantara para pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat.
Etika pengadaan barang dan jasa lainnya adalah menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara atau perusahaan, menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi, dan tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Prinsip dan Etika sebagai Hukum Preventif
Hukum preventif merupakan suatu bentuk perlindungan atau penegakan yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran. Hal ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan dengan maksud untuk mencegah suatu pelanggaran serta memberikan rambu-rambu atau batasan-batasan dalam melakukan sutu kewajiban. Sarana hukum preventif memberikan pengertian bahwa subyek hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitive dengan tujuannya adalah mencegah terjadinya sengketa.
Hukum preventif dilakukan melalui pembentukan norma-norma yang substansinya mencegah terjadinya pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, peraturan perusahaan, dan berbagai peraturan lainnya yang terkait. Peraturan tersebut menjadi dasar pengaturan pengadaan barang dan jasa yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya atau value for money dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, pembangunan berkelanjutan, kebutuhan perusahaan, dan lain sebagainya.
Pelanggaran terhadap prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa dapat membuat tujuan yang telah ditetapkan oleh instansi/lembaga pemerintah maupun swasta menjadi tidak tercapai. Hal tersebut seperti pengadaan barang dan jasa menjadi tidak efektif dan efisien, tidak terdapat peningkatan kualitas perencanaan pengadaan barang dan jasa, persaingan menjadi tidak transparan, tidak terbuka, dan tidak kompetitif, ketersediaan barang dan jasa yang terjangkau dan berkualitas menjadi tidak tercapai, serta persaingan yang sehat antar penyedia menjadi sulit tercapai. Apabila hal tersebut terjadi, tentunya akan berdampak pada produktifitas instansi/lembaga pemerintah maupun swasta. Oleh karena itu, pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip dan etika sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan, dan lain sebagainya yang diharapkan dapat membuat pengadaan barang dan jasa berlangsung dengan baik.
13 Juli 2020
Referensi:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4355).
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5601).
- Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 No. 33).
- David A. Aaker, 1996. Building Strong Brands. The Free Press. New York.
- Indra Bastian, 2012. Sistem Akuntansi Sektor Publik. Salemba Empat. Jakarta.
- Kotler et.al., 2005. Principle of Marketing, Ed 4th. Pearson Education Limited. Essex.
- Kapferer J N, 2008. The New Strategic Brand Management. KoganPage Limited. London.
- Marzuki Yahya dan Endah Fitri Susanti, 2012. Buku Pintar Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Laskar Aksara. Jakarta.
- Phillipus M. Hadjon, 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu. Surabaya.
- Rocky Marbun, 2010. Tanya Jawab Seputar Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Visimedia. Jakarta.
- Sutedi Adrian, 2012. Good Corporate Governance. Sinar Grafika. Jakarta.
- Yohanes Sogar Simamora, 2009. Hukum Perjanjian (Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang/Jasa oleh Pemerintah). Laksbang Pressindo. Yograkarta.
- Abu Samman Lubis, 2014. Prinsip-Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Apakah Harus Dipedomani?. Kementerian Keuangan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Jakarta.
- Christoper & Schooner, 2007. “Incrementalism Eroding the Impediment to a Global Public Procurement Market”. Georgetown Journal of International Law, Vol. 38.
- H. Eman Suparman, 2014. Aspek Hukum Perdata Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Rancangan Undang-Undang tentang pengadaan Barang/Jasa. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia. Jakarta.
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia, 2010. Pengantar Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Dasar/Pertama. LKPP. Jakarta.
- Muchsin, 2003. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. Surakarta.
*Isi artikel merupakan pemikiran penulis dan tidak selalu mencerminkan pemikiran atau pandangan resmi Supply Chain Indonesia.
Download artikel ini:
SCI- Artikel Prinsip dan Etika sebagai Hukum Preventif Pengadaan Barang dan Jasa (477.9 KiB, 350 hits)