JAKARTA – Kementerian Perdagangan masih memproses perubahan Permendag 50/2020. Perubahan kebijakan disebut bakal membuat kondisi ekosistem seluruh perdagangan nasional semakin seimbang.
Adapun kebijakan mengatur tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menjelaskan, peraturan akan memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital, manakala terjadi sengketa dagang. Sekaligus menyeimbangkan perlakuan pemerintah antara pedagang offline dan online.
“Kalau enggak, akan terjadi diskriminasi antara pedagang offline yang sarat dengan aturan, dengan online yang belum ada pengaturan,” katanya dalam Dialog KPC-PEN virtual, Jakarta, Rabu (19/5).
Karenanya, semua kemungkinan yang bakal muncul akan pemerintah coba atur. Oke menekankan, serangkaian fenomena baru yang muncul saat ini tidak bisa dihindari lagi dan harus segera diatur.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.validnews.id/ekonomi/kemendag-masih-proses-perubahan-permendag-e-commerce
Salam,
Divisi Informasi