Oleh: Sugi Purnoto, S.E., M.M.
Senior Consultant
Supply Chain Indonesia
Guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha, aktivitas pengiriman barang logistik menjadi sebuah hal yang tidak bisa terpisahkan. Besarnya demand untuk memenuhi kebutuhan tersebut menyebabkan proses arus distribusi barang juga menjadi lebih besar.
Pengiriman barang menjadi salah satu kebutuhan yang cukup penting dalam aktivitas keseharian masyarakat pada saat ini. Meningkatnya taraf hidup dan kebutuhan membuat masyarakat harus mendapatkan kebutuhan yang diinginkannya.
Para pelaku usaha di berbagai sektor memerlukan adanya proses pengiriman barang untuk dapat memenuhi berbagai kebutuhan di dalam keberlangsungan usaha itu sendiri.
Namun pada kenyataannya, dalam pendistribusian barang permasalahan Over Dimension dan Over Load (ODOL) seringkali kerap ditemukan. ODOL merupakan sebuah kondisi dimana barang dimuat di dalam kendaraan truk pengangkut barang mengalami kelebihan muatan dan dimensi dalam proses pengiriman barang.
Berikut adalah perkembangan ODOL di Indonesia:
Berikut beberapa dampak yang ditimbulkan oleh kendaraan ODOL:
- Kerusakan infrastruktur jalan, jembatan, dan pelabuhan;
- Penyebab dan pelaku kecelakaan lalu lintas;
- Berpengaruh pada proyek KPBU infrastruktur jalan;
- Mengurangi daya saing internasional karena kendaraan ODOL tidak bisa melawati PLBN, tidak dapat memenuhi AFTA;
- Ketidakadilan dalam usaha pengangkutan barang;
- Tingginya biaya operasional kendaraan;
- Menyebabkan kerusakan komponen kendaraan;
- Memperpendek umur kendaraan;
- Menimbulkan polusi udara yang berlebihan.
Kebijakan atau Upaya Pemerintah dalam Penanganan ODOL
ODOL saat ini telah menjadi perhatian khusus bagi pemerintah agar keamanan dan kenyamanan di dalam pengiriman barang maupun bagi arus logistik itu sendiri dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Pemerintah telah melakukan sinergi lintas instansi antara Dishub, Kepolisian dan pengelola jalan tol. Upaya pemerintah dalam penanganan ODOL ini antara lain adalah sebagai berikut:
- Penyempurnaan regulasi;
- Peningkatan prasarana UPPKB;
- Akreditasi unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor;
- Penggunaan teknologi;
- Kerja sama operasional UPPKB;
- Penegakkan hukum.
Dasar Hukum terkait Kebijakan dan Peraturan tentang ODOL
- Ukuran dimensi kendaraan bermotor
– UU 22 Tahun 2009 Pasal 277 terkait tindak pelanggaran pidana bagi pelaku perubahan dimensi kendaraan tanpa memenuhi kewajiban uji tipe.
– PM 55 Tahun 2012 Pasal 54 & 55.
– PM 33 Tahun 2018 Pasal 11 & 12. - Pengawasan operasional
– PM 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor Pasal 26.
– PerDirjen Hubdat SK.736/AJ. 108/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan. - Pengawasan uji berkala
PM 133 Tahun 2015 Pasal 11 terkait pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor. - Pengawasan di pelabuhan penyeberangan
PM 27 Tahun 2016 Pasal 2 s.d. 4 terkait fasilitas portal dan jembatan timbang pada pelabuhan penyebrangan.
Dalam hal ini Pemerintah terus berupaya untuk mewujudkan Indonesia bebas kendaraan ODOL pada tahun 2023. Beberapa strategi yang sudah diterapkan oleh Pemerintah adalah sebagai berikut:
- Menggalakkan transfer muatan di UPPKB dan penyediaan sarana prasarana untuk pelaksanaannya;
- Merealisasikan pembatasan truk ODOL dengan pelarangan menyeberang di pelabuhan dan memasuki jalan tol;
- Menekankan pelaksanaan Gakum P21 dan program normalisasi kendaraan bermotor keseluruh BPTD;
- Melengkapi SDM dan sarana prasarana UPPKB yang saat ini tidak produktif;
- Pertajam dan perbanyak kegiatan penindakan sejalan dengan peningkatan SDM secara kualitas dan kuantitas untuk pengawasan dan penindakan;
- Statement deklarasi pengentasan ODOL oleh Presiden RI dengan tagline 2023 bebas ODOL.
Referensi:
Direktorat Lalu Lintas Jalan, Kementerian Perhubungan (2020).
4 Agustus 2021
*Isi artikel merupakan pemikiran penulis dan tidak selalu mencerminkan pemikiran atau pandangan resmi Supply Chain Indonesia.
Download artikel ini:
SCI - Artikel Strategi Menghadapi Implementasi Zero ODOL (870.7 KiB, 156 hits)