JAKARTA – Implementasi pemeriksaan kargo dan pos melalui agen inspeksi di Indonesia dinilai melenceng dari tujuan awal karena menyebabkan biaya tinggi logistik.
Chairman Supply Chain Indonesia Setijadi mengatakan regulasi tentang agen inspeksi atau regulated agent (RA) dilandasi kebutuhan keselamatan penerbangan tetapi setelah diterapkan membuat biaya logistik menjadi mahal.
“Tujuan RA bagus tapi implementasinya kurang tepat. Pada kenyataannya implementasi RA meningkatkan biaya logistik yang signifikan,” ujarnya Rabu (5/12).
Menurutnya, peningkatan biaya logistik di Tanah Air juga dipengaruhi pembatasan jumlah agen inspeksi.
Seharisnya, Setijadi menyatakan jumlah agen inspeksi tidak dibatasi di negara lain yang memiliki lebih dari 100 unit perusahaan agen inspeksi.
Pembatasan perusahaan agen inspeksi, ungkapnya, memicu waktu pemeriksaan kargo dan pos menjadi lama dan merugikan pengguna jasa karena berdampak pada peningkatan biaya yang ditanggung konsumen. “[Selain itu] perhitungan biaya RA harus dilakukan secara transparan,” tegasnya.
Sumber berita dan berita selengkapnya dapat dilihat di:
Media cetak Harian Bisnis Indonesia hari Jumat, 7 Desember 2012