jpnn.com, JAKARTA – Bea Cukai melaksanakan fungsinya sebagai industrial assistance dengan memberikan fasilitas kawasan berikat untuk meningkatkan perekonomian Indonesia.
Fasilitas ini diberikan kepada perusahaan industri yang orientasi pengeluaran atau penjualan produknya berkaitan dengan ekspor-impor atau dijual ke kawasan berikat lain
Fasilitas ini diharapkan dapat memudahkan proses produksi barang maupun industri dalam negeri.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, kawasan berikat telah diberlakukan ketentuan khusus terkait pabean terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean di Indonesia.
“Dengan memperoleh fasilitas kawasan berikat, perusahaan mendapatkan penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas importasi bahan baku yang diolah menjadi barang jadi untuk kemudian diekspor, juga pembebasan cukai,” ungkapnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://m.jpnn.com/amp/news/bea-cukai-beri-fasilitas-kawasan-berikat-bagi-dua-perusahaan-ini
Salam,
Divisi Informasi