JAKARTA-Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia menolak penaikan tarif pemeriksaan fisik peti kemas impor jalur merah atau behandle di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok mulai 1 Januari 2013.
Dengan penaikan itu, tarif behandle di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok setara dengan yang berlaku di PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja.
Saat ini, JICT dan TPK Koja mengenakan tarif behandle untuk peti kemas ukuran 20 kaki sebesar Rp1,015 juta per boks, sedangkan ukuran 40 kaki Rp1,3 juta per boks.
Ketua Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indnesia (Depalindo) Toto Dirgantoro mengatakan fasilitas, sarana, produktivitas dan kinerja bongkar muat peti kemas di Terminal 3 tidak sama dengan JICT dan TPK Koja.
“Kok mau disamakan padahal kinerjanya dan produktivitasnya berbeda. Kita makan di warteg dengan di Restoran bintang lima kan harganya berbeda karena pelayanannya juga berbeda,”ujarnya Kamis (20/12).
Sumber berita dan berita selengkapnya dapat dilihat di:
Media Cetak Harian Bisnis Indonesia – Sabtu, 22 Desember 2012