JawaPos.com – Pemerintah bakal merumuskan aturan mengenai perdagangan daring, baik yang ada di eCommerce maupun social commerce. Lewat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, pelaku usaha ataupun UMKM juga didorong memperluas pasarnya, bahkan sampai mancanegara atau ekspor.
“Kira- kira isi revisinya yakni mengenai pengaturan e-commerce, isinya kira-kira ecommerce ini ditata agar bisa tumbuh berkembang, bahkan bisa memperluas pasar ekspor. Yang pertama e-commerce itu yang bisa melalui e-commerce itu kita kasih positif list, yang boleh saja. pokoknya kita bisa harus melalui sistem yang biasa,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di sela – sela acara Road To Indonesia Startup Ecosystem Summit 2023 di Solo Technopark (STP), Jumat, (11/8).
Lewat revisi tersebut, rencana mengenai isu cross border sebetulnya bukan mengatur soal pembatasan. Justru pemerintah ingin membuat kesetaraan antara pemain usaha yang mikro, kecil dan pemain besar. Platform eCommerce nantinya menjadi wadah bagi UMKM menjual produknya untuk dipasarkan ke pasar luar negeri.
“Yang terakhir e-commerce itu platform digital. Dia tidak boleh jadi produsen, jadi platform saja. Dengan begitu kalau diterapkan dengan baik mudah-mudahan UMKM kita tidak terganggu, bahkan bisa menyerbu pasar internasional,” sambung Zulkifli.
Sementara itu, Sea Group yang merupakan induk usaha Shopee memastikan siap mengikuti kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah dalam revisi Permendag nantinya. Sebagai ecommerce cross border, Shopee memastikan sudah melalui mekanisme yang ditetapkan sesuai aturan pemerintah termasuk pengenaan bea masuk.
“Adapun jumlah cross border impor saat ini hanya 1 persen dan barang yang diimpor juga tidak berkompetisi langsung dengan UMKM, karena kami sudah menutup 13 kategori barang impor cross border seperti arahan Kemenkop UKM pada tahun 2021 lalu,” ujar Kiky Hapsari Director & Country Head Sea Indonesia dalam pernyataan tertulisnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.jawapos.com/ekonomi/012657696/revisi-permendag-diminta-bantu-pelaku-umkm-perluas-pasar-ekspor
Salam,
Divisi Informasi