TEMPO.CO, Jakarta – Indonesia Toll Road Watch (ITRW) menilai tarif tol terlalu mahal. Oleh sebab itu, komunitas pengguna jalan tol akan menggugat regulasi mengenai jalan tol ke Mahkamah Konstitusi.
Perwakilan Divisi Perekonomian/Pembiayaan ITRW Revy Petragradia mengatakan tarif jalan tol selalu menjadi polemik antara kepentingan investor, yakni Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dengan konsimen. Dia menilai, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) sebaiknya independen untuk menjadi wasit.
“Hampir seluruh jalan tol saat ini, khususnya di luar tol luar Trans Jawa, memiliki tantangan dalam pengembalian investasinya,” kata Revy dalam keterangan resminya pada Senin, 14 Agustus 2023.
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 dan turunannya, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021, pengembalian investasi jalan tol adalah melalui pembayaran tarif tol dan pendapatan dari pemanfaatan iklan, bangunan utilitas maupun tempat istirahat dan pelayanan.
Adapun tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol (ATP), besar keuntungan biaya operasi kendaraan (selisih BOK dan nilai waktu), dan kelayakan investasi (investasi).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.msn.com/id-id/ekonomi/bisnis/itrw-sebut-tarif-tol-terlalu-mahal-hingga-regulasi-bakal-digugat/ar-AA1fhpE6
Salam,
Divisi Informasi