Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki mengusulkan agar aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) direvisi.
Teten menjelaskan, dalam beleid tersebut masih belum mengatur soal praktik predatory pricing yang berisiko memukul daya saing produk UMKM di e-commerce. Dia mengusulkan agar dibuat larangan penjualan produk dengan harga di bawah harga pokok produksi (HPP) di e-commerce.
“Waktu itu kami sudah menyadari Permendag 31 itu belum sempurna dan akan kami akan sempurnakan setelah Permendag itu berlaku 3 bulan, jadi sudah waktunya dievaluasi,” ujar Teten di KemenkopUKM, Senin (19/2/2024). Dia pun optimistis aturan minimum harga penjualan bisa diterapkan di Indonesia.
Seperti halnya yang dilakukan China yang melarang strategi bakar uang pada e-commerce-nya. Menurut Teten, strategi bakar uang membuat bisnis e-commerce menjadi tidak berkelanjutan. “Kalau tidak ada pembatasan HPP, UMKM pasti bakal terpukul,” tuturnya.
Teten mengeklaim usulan revisi beleid tersebut sejalan dengan tujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melindungi ekonomi digital di dalam negeri. Kendati begitu, menurut Teten, usulan revisi Permendag No.31/2023 belum ada pembahasan lebih lanjut oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20240219/12/1742185/cegah-predatory-pricing-menteri-teten-minta-aturan-e-commerce-baru-direvisi
Salam,
Divisi Informasi