Manado (ANTARA) – Kementerian Agama (Kemenag) tingkatkan sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut).
“Kami telah membentuk tim Jaminan Produk Halal (JPH) yang akan melakukan sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2024,” kata Kepala Kemenag Minut, Evangeline MC Sepang, di Airmadidi, Minggu.
Dia mengatakan tim sebanyak tiga orang yang terdiri dari satu orang Pendamping Produk Halal (PPH) Julban Buyung Masloman serta dua Pengawas Produk Halal Asikin Tutupo dan Indrayani Sumaila.
Tim tersebut, katanya, langsung meluncur ke lokasi yaitu pasar Airmadidi Minahasa Utara.
Sampai di lokasi, tim kemudian langsung melakukan sosialisasi terkait Program Wajib Halal Oktober.
Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://manado.antaranews.com/berita/248985/kemenag-tingkatkan-sosialisasi-wajib-halal-pada-umkm-di-sulut
Salam,
Divisi Informasi