JAKARTA, KOMPAS.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 bisa mengatasi sejumlah kendala perizinan impor sehingga bisa mengurangi penumpukan kontainer di pelabuhan.
Beleid tersebut merupakan revisi dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Persyaratan Impor.
“Kami menilai Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan di bawah koordinasi Kementerian Koordinasi Perekonomian telah merespons dengan tanggap aturan revisi setelah memperoleh arahan Presiden untuk relaksasi aturan impor, khususnya bagi produk bahan baku atau penolong industri. Permendag ini juga bisa mengatasi sejumlah kendala perizinan impor yang mengakibatkan penumpukan kontainer di pelabuhan,” ujar Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, dalam siaran persnya, Minggu (19/5/2024).
Dia menyebutkan, Permendag Nomor 8/2024 lebih efektif dibanding regulasi sebelumnya karena ada relaksasi bagi 7 kelompok barang dan sejumlah komoditas yang proses persyaratannya hanya berupa laporan surveyor dalam rangka pelepasan kontainer.
Selain itu, beleid ini juga dinilai sejalan dengan aspirasi pelaku usaha yang membutuhkan kemudahan impor bahan baku/penolong dan barang modal industri, mengingat pengetatan impor produk konsumsi dan impor ilegal menciptakan persaingan usaha yg tidak sehat.
“Terbitnya Permendag 8/2024 penting agar relaksasi ini tidak disalahgunakan bagi impor ilegal atau untuk diperdagangkan bebas di pasar dalam negeri secara tidak sehat ketika tergolong sebagai barang komersial,” katanya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://money.kompas.com/read/2024/05/19/190900926/pemerintah-relaksasi-aturan-impor-ini-respons-pengusaha
Salam,
Divisi Informasi