Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi B DPRD DIY menggelar rapat kerja dalam rangka membahas laporan penyusunan raperda inisiatif Komisi B DPRD DIY tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan pada Rabu (26/06/2024). Ketua Komisi B, Andriana Wulandari, S.E., mempimpin rapat di Ruang Badan Anggaran Lt. 2 DPRD DIY dengan didampingi anggota Komisi B, R.B. Dwi Wahyu B., S.Pd.
Inisiasi raperda ini merupakan langkah awal dalam mengoptimalkan pengelolaan pelabuhan perikanan untuk pemberdayaan dan peningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peran aktif dari berbagai pihak terkait diperlukan untuk mendorong adanya payung hukum yang dapat menjadi landasan gerak dalam Pelabuhan Perikanan di DIY.
Raperda ini memuat 12 Bab yang meliputi Ketentuan Umum, Kewenangan Pengelolaan Pelabuhan Perikanan, Pembangunan Pelabuhan Perikanan, Pengoperasian Pelabuhan Perikanan, SDM Pengelola Pelabuhan Perikanan, Perizinan Usaha Perikanan, Penetapan dan Peningkatan Kelas, Pengembangan Pelabuhan Perikanan, Data dan Informasi Pelabuhan Perikanan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan serta Pendanaan.
Andriana mengharapkan nantinya Perda ini dapat menjadi payung hukum bagi para nelayan dan penyelenggara pengelolaan pelabuhan karena Perda terdahulu dinilai sudah tidak relevan dengan Undang-Undang yang berlaku saat ini.
“Dengan adanya payung hukum ini diharapkan bisa memayungi para nelayan dan juga penyelenggara pengelolaan pelabuhan TPI (Tempat Pelelangan Ikan). Karena selama ini ya memang belum maksimal karena Perda yang dulu sudah tidak relevan dengan Undang-Undang yang ada,” ujar Andriana.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.dprd-diy.go.id/optimalkan-pengelolaan-pelabuhan-perikanan-dprd-inisiasi-raperda-baru/
Salam,
Divisi Informasi