Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, buka suara soal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang dituding menjadi penyebab melemahnya industri tekstil dalam negeri.
Aturan itu disebut-sebut mempermudah masuknya barang impor tekstil dan produk tekstil (TPT) ke Tanah Air.
Airlangga mengatakan untuk mengatasi kondisi itu, pemerintah bakal menerapkan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dan atau bea masuk anti-dumping (BMAD) untuk produk-produk tekstil.
“Kalau untuk tekstil kan masih ada regulasi. Dan kalau ada gangguan, pemerintah bisa keluarkan (bea masuk) anti-dumping,” katanya di Gresik, Jawa Timur, Kamis (27/6).
Meski banyak diprotes, Airlangga mengatakan pemerintah masih mempertimbangkan untuk merevisi Permendag 8/2024.
“Nanti kita lihat,” katanya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240628083725-92-1115164/airlangga-jawab-tudingan-permendag-8-buat-industri-tekstil-terancam
Salam,
Divisi Informasi