×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
  • TRAINING
    • Basic Logistics
    • Supply Chain Management
    • SCM Maritime Sector
    • Cold Chain Logistics
    • Warehouse Management
    • Transportation Management
    • Procurement Management
    • Inventory Management
    • Demand Forecast & Sales Operations Planning
  • OPINI
  • UNDUH
    • Paparan SCI
    • Infografis
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • ERP
      • Manajemen Logistik
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Peraturan Perundangan
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Pekerjaan Umum
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Keuangan
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
      • Kementerian Perindustrian
      • Kementerian Kesehatan
  • HUBUNGI KAMI
FREEINFO
Supply Chain Indonesia
Thursday, 12 January 2017 / Published in Berita

Pelabuhan Tanjung Priok: Pebisnis Nilai Uang Jaminan Tak Lazim

JAKARTA-Pemerintah didesak menerbitkan regulasi untuk menghapuskan biaya jaminan kontainer impor di Pelabuhan Tanjung Priok karena praktik itu tidak lazim di negara lain.

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto mengatakan di beberapa negara lain tidak dikenakan biaya jaminan kontainer untuk ekspor impor.

“Jaminan kontainer hanya dikenakan untuk peti kemas impor di pelabuhan Indonesia oleh pelayaran atau agen kapal asing di Indonesia. Ini kondisi atau perlakuan bisnis yang tidak adil bagi pelaku logistik nasional,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (11/1).

Pada 2016, Widijanto menyatakan pihaknya sudah melayangkan surat resmi kepada Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan agar dibuatkan regulasi penghapusan kewajiban jaminan kontainer impor oleh kapal asing di Pelabuhan Indonesia.

Alasannya, imbuh dia, merujuk pada kejadian terlantarnya penyelesaian pengembalian uang jaminan kontainer yang sempat dialami perusahaan logistik nasional pasca bangkrutnya pelayaran asal Korea Selatan Hanjin beberapa waktu lalu.

Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Kamis, 12 Januari 2017.

Salam,
Divisi Informasi

Komentar

comments

Tagged under: distribusi, kontainer, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, Pebisnis, Pelabuhan, pelabuhan tanjung priok, Pergudangan, rantai pasok, Supply Chain, Supply Chain Indonesia, transportasi, Uang Jaminan

What you can read next

Pemerintah Pusat Beri Kepercayaan Pemkab Batang Susun RDTR Wilayah Penyangga KITB
Melonjak, Erick Thohir: Jumlah Truk Logistik Naik 116 Persen
PPKM Diperpanjang, Kontraksi PMI Manufaktur Diramal Lanjut sampai Agustus

Recent Posts

  • Ekspor Produk Perikanan ke China Diproyeksikan Lampaui 890 Juta Dolar AS

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementeria...
  • Marketplace Logistik KargoNexus Dongkrak Efisiensi Waktu Pengadaan Logistik Hingga 30 Persen

    Nextren.com – Rumitnya masalah logistik d...
  • Rajawali Nusindo Bangun Gudang Pusat Baru di Kawasan Industri Cikarang

    Jakarta (ANTARA) -Perusahaan distribusi dan per...
  • Operasional Pelabuhan Pangulubelo Dihentikan Mulai Juli Hingga Desember

    Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kela...
  • Deliveree Beberkan Tantangan Bisnis Logistik Di Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA – Deliveree, startup ...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat